Seekor orangutan mencetak sejarah dengan diberikan hak dasar manusia. Ini merupakan keputusan dari pengadilan di Argentina.
Primata berusia 29 tahun itu, menghabiskan waktunya di Kebun Binatang Buenos Aires, Argentina selama 20 tahun terakhir. Namun sebuah organisasi perlindungan binatang mengklaim seharusnya Sandra diperlakukan seperti manusia, bukan benda karena kepintarannya.
Pengadilan memberikan Sandra hak asasi manusia dan memutuskan dirinya tidak ditahan di kebun binatang. Keputusan ini menurut para ahli bisa membuka ribuan kasus yang sama terhadap binatang yang di dalam kebun binatang. Demikian diberitakan
Anggota dari Association of Officials and Lawyers for Animal Rights (Afada) sudah berkampanye bertahun-tahun untuk mencoba membebaskan Sandra. Upaya mereka pun berhasil membebaskannya dari tahanan bertahun-tahun.
"(Keputusan) ini membuka jalan bukan hanya untuk monyet, tetapi juga untuk binatang lain yang tidak mendapatkan perlakukan tidak adil di dalam kebun binatang, sirkus, pertunjukan air dan laboratorium sains," ujar pengacara Afada Paul Buompadre, seperti dikutip Metro.co.uk, Selasa (23/12/2014).
Namun seorang ahli biologi dari Kebun Binatang Buenos Aires tidak menyetujui keputusan ini. Menurutnya tidak bijaksana untuk membandingan binatang dengan manusia ketika tidak mengetahui pengetahuan mengetahui biologi binatang itu.
Pihak kebun binatang diberikan waktu untuk melakukan banding atas keputusan tersebut. Namun belum diketahui langkah yang akan diambil oleh pihak kebun binatang.
Oleh : Fajar Nugraha

Tidak ada komentar:
Posting Komentar